Tinjauan Kesiapan Mental Pasangan Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam sebagai Alasan Memilih Childfree
DOI:
https://doi.org/10.59944/amorti.v5i4.2188Keywords:
Childfree, Kesiapan Mental, Hukum Islam, Pasangan Suami IstriAbstract
Fenomena childfree baik bersifat sementara maupun permanen terjadi di masyarakat modern akibat pertimbangan finansial, masalah kesehatan, hingga ketidaksiapan mental calon orang tua. Fenomena ini memicu dilema hukum karena pilihan menolak memiliki anak berbenturan secara mendasar dengan prinsip menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Islam terhadap keputusan childfree yang berlandaskan kesiapan mental serta mendudukkan pertimbangan psikologis tersebut secara seimbang dalam kerangka Maqāṣhid al-Syarī‘ah. Metode penelitian yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan menggunakan alur PRISMA 2020 yang mencakup tahap identification, screening, eligibility, dan included. Pencarian data dilakukan melalui basis data Google Scholar dengan kriteria inklusi dan eksklusi untuk menyaring artikel ilmiah yang relevan terbitan lima tahun terakhir. Hasil sintesis literatur menunjukkan bahwa keputusan childfree didorong oleh akumulasi faktor pendorong internal sementara kesiapan pernikahan dan keberhasilan hubungan sangat ditentukan oleh kematangan emosional, mental, dan finansial serta kualitas komunikasi interpsikologis antar pasangan. Selain itu, hukum Islam dan hukum positif sama-sama menunjukkan pandangan yang fleksibel dan dengan membedakan secara tegas antara tindakan menunda kehamilan sementara dan penolakan kehadiran anak secara permanen. Kesimpulannya, meskipun childfree permanen tanpa alasan sah bertentangan dengan ḥifẓ al-nasl, hukum Islam memberikan keringanan melalui prinsip perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), sehingga penundaan sementara diperbolehkan atas dasar kesepakatan dan tindakan sterilisasi permanen diperbolehkan apabila didasari uzur syar'i mendesak guna mencegah kemudaratan yang lebih besar.
References
Albab, A. J., Asfiyak, K., & Madyan, S. (2026). Penundaan Keturunan dalam Rumah Tangga (Analisis Maqashid Syari’ah Kontemporer Perspektif Jasser Auda). Hikmatina: Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, 8(2), 32–44.
Amanda Nuraini, M., Brahmantia Hermanu, K., Praba Kirana, N., Eknu Albin, F., Budi Santoso, R., & Baidhowi. (2025). Pilihan Hidup Untuk Tidak Memiliki Keturunan (Childfree) dalam Ikatan Perkawinan. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2(4), 80–86.
Borimnejad, L., Bazzazian, S., Barkhordari, F., & Rezaiee, N. (2024). Reasons for Intending to Childlessness in Couples Aged 30-45 Years: A Qualitative Study. International Journal of Applied Behavioral Sciences, 11(2), 21–30. https://doi.org/10.22037/ijabs.v11i1.45389
Erliza, P. N., & Arisman. (2026). Fenomena Childfree: Antara Pilihan Personal, Nilai Sosial dan Tantangan Masa Depan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 2026.
Fauziah, A. S. (2026). Kontekstualisasi Menjaga Keturunan Dalam Pernikahan Terhadap Fenomena Childfree. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 596–610.
Hidayah, Z. A., Octaviana, N., & Rokhmah, W. (2023). Childfree : Mengurangi Populasi Manusia untuk Kesejahteraan dalam Pandangan Islam dan Sosial Sains. Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam Dan Sains, 5(1), 174–180.
Ibrahim, J. A., Hidayah, T. R., Zulfa, W., Universitas, T., Tasikmalaya, I., & Noenoeng, J. (2026). Fenomena Childfree Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat Modern. 4(4), 30–49.
Jafar, M., & Jannah, M. (2026). Financial Literacy, Career Ambitions, and Childfree Decisions among Millennial Couples in Pidie Jaya: A Maqāṣid al-Sharī‘ah Perspective. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 8(1), 102–117. https://doi.org/10.32505/lentera.v8i1.14775
Khoirul Umam Addzaky, Taufiqurohman, & Muhammad Asy’ari. (2025). Deconstruction of Hifdzun Nasl in Maqasid Syari’ah: Analysis of the Childfree Phenomenon from the Perspective of Islamic Family Law. IN RIGHT: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia, 14(1), 112–132. https://doi.org/10.14421/inright.v14i1.4164
Kusumo, B. A., Utama, A. A. P., & Anidi. (2026). Arus Jurnal Sosial dan Humaniora ( AJSH ) Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan. 6(2), 1956–1964.
Maheswari, I. A., & Wibowo, A. A. (2023). Analisis Wacana Kritis Sara Mills Pada Program Talkshow Kick Andy “Childfree” Di Metro Tv. Jurnal Dakwah Dan Komunikasi |, 14(1), 123–134.
Nallanie, F., & Nathanto, F. (2024). Childfree di Indonesia, Fenomena atau Viral Sesaat? Journal Syntax Idea, 06(06), 2664–2673.
Nazira, A., Fitri, D., Nasution, A. A., & Ilmard, Z. (2024). ANALISIS KONSEP CHILDFREE PADA GENERASI MUDA. Jurnal Ilmiah IPS Dan Humaniora, 2(4), 114–120.
Nurdiansyah, A., & Veri, J. (2025). PERAN PESANTREN DALAM MEMBANGUN JIWA WIRAUSAHA SANTRI: SYSTEMATIC LITERATURE REVIEW BERDASARKAN METODOLOGI PRISMA. 15(1), 309–315. https://doi.org/10.35968/m-pu
Pratiwi, A. R. D., & Kumaini, R. (2025). DINAMIKA GENERASI SANDWICH: IMPLIKASI TERHADAP KEPUTUSAN MENUNDA PERNIKAHAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM (STUDI KASUS PADA MAHASISWA UNIVERSITAS INSAN CITA INDONESIA). Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam ||, 10(1), 199–216.
Raudhoh, H. S., Muptiah, O. O., & Anastasya, A. N. (2026). Dampak Keputusan Temporarily Childfree terhadap Kesejahteraan Emosional Pasangan Suami Istri : Studi Kasus di Desa Dangdeur , Kabupaten Subang. 2(2), 50–56.
Rosadi, T. C. (2026). REKONSTRUKSI MAKNA KESIAPAN NIKAH DALAM TURATS PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM : Analisis Kapasitas Subjek Hukum dan Implikasinya Terhadap Regulasi Batas Usia Perkawinan Abstrak. 18, 165–187.
Saepullah, A., Rofi’i, A., & Sari, P. B. (2023). Fenomena Childfree Pada Pasangan Muda Di Daerah Kota Cirebon Ditinjau Berdasarkan Hukum Keluarga Islam. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(1), 1. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v8i1.13301
Safhira, N., & Norisma, R. D. (2026). Pandangan Hukum Islam Terhadap Keputusan Childfree dalam Perkawinan (Safhira, et al.). Jejak Digital: Jurnal Ilmu Multidisiplin, 2(3), 4888–4897.
Safira, Y., & Susfita, N. (2023). Tinjauan Hukum Keluarga Islam Tentang Fenomena. 8(1).
Saogi, A., & Reza Saputa, M. (2025). Analisis Fenomena Childfree dalam Perspektif Maqāṣid al-Syāri’ah sebagai Landasan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal Agama Islam, 2(3), 157–176.
Sari, R. P. N., Nobisa, Y. N., Sali, J. M., Iskandar, I., Paradila, B. K., & Rahman, A. S. (2022). Pandangan Tokoh Muhammadiyah Di Kota Kupang Terhadap Childfree. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 12(2), 357–372. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v12i2.1336
Shaiful Ashik, N. I. F., Tan, K. W., Oon, Y. B., & Ho Ai, P. (2025). The Influence of Anxiety on Cognitive Failures among Cognitive Science Undergraduate Students. International Journal of Research and Innovation in Social Science, 9(11), 505–516. https://doi.org/10.47772/IJRISS
Yuda, C. O., Zaki, M., & Novalia, S. (2026). el-Bait : Jurnal Hukum Keluarga Islam Menikah Pada Usia Muda Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam ( Studi Di Masyarakat Desa Sri Kencono Baru , Kecamatan Bumi Nabung , Kabupaten Lampung Tengah ). 191–204.
Zein, M. Z., & Ardian, F. (2026). Childfree dalam Keluarga Muslim : Analisis Maqasid Syariah di Kota Pekanbaru. Al Adalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum, Dan Humaniora, 4(3), 261–279.



























