Kompetensi Sosial Guru Pai Dalam Menangani Kenakalan Siswa Di Mts Al Washliyah 30 Pematang Guntung
DOI:
https://doi.org/10.59944/amorti.v5i3.873Keywords:
kompetensi sosial, guru pai, kenakalan siswa, madrasahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kompetensi sosial guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam menangani kenakalan siswa di MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari kepala madrasah, lima guru PAI, dan dua siswa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi sosial guru PAI diimplementasikan melalui 11 strategi utama: teguran, pemberian nasihat dan peringatan, pemberian hukuman yang proporsional, komunikasi dengan sesama guru dan orang tua, pembacaan istighfar, keteladanan, bercerita tentang tokoh idola, pengisian waktu kosong, isyarat non-verbal, pengaitan materi dengan media pembelajaran, serta pengembalian persoalan kepada Allah. Adapun bentuk kenakalan yang ditemukan meliputi kenakalan ringan (ribut di kelas, pelanggaran atribut, keluar kelas tanpa izin) dan kenakalan sedang (merokok di luar lingkungan sekolah). Temuan ini mengimplikasikan bahwa kompetensi sosial merupakan komponen strategis dalam upaya preventif dan kuratif terhadap kenakalan siswa di madrasah.
References
Abdussamad, Z. (2024). Metode penelitian kualitatif. Jurnal Penelitian Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 6(August).
Anggraini, R. A. (2020). Implementasi pendekatan keagamaan sebagai solusi penanganan kenakalan siswa kelas XI di SMA Negeri 1 Metro. Journal GEEJ, 7(2).
Astuti, D. I., & Hasan, I. (2020). Upaya guru Pendidikan Agama Islam dalam membina kecerdasan emosional siswa dengan pendekatan humanistik. Jurnal Studi Islam, 1(1), 1–11.
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode penelitian kualitatif. Humanika: Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1
Hasbi, M. (2020). Kompetensi sosial guru dalam pembelajaran dan pengembangannya. Jurnal Pendidikan Islam, 17(1), 61–67.
Indriani, Y. (2024). Kompetensi sosial guru Pendidikan Agama Islam dalam mengatasi kenakalan siswa [Skripsi]. Universitas Islam Negeri.
Jasmiara, M., & Herdiansah, A. G. (2021). Kenakalan remaja di kalangan siswa sekolah menengah atas di Bandung: Studi pendahuluan. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 2021(September), 169–174.
Jaya, I. M. L. M. (2020). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif: Teori, penerapan, dan riset nyata. Anak Hebat Indonesia.
Jogiyanto, H. M. (2018). Metoda pengumpulan dan teknik analisis data. Andi Offset.
Lamazi. (2023). Upaya pencegahan kenakalan remaja dengan pendekatan keagamaan pada masyarakat Melayu di Kabupaten Sambas. Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Hadis, 3(3), 344–356.
Lubis, M. S. I., & Octavia, D. (2020). Peran komunikasi antarpribadi guru dan siswa dalam mencegah kenakalan remaja di SMA Negeri 1 Labuhan Deli. Jurnal Komunikasi, 11(1), 92–105.
Olivia, Kustati, M., & Gusmirawati. (2023). Peran guru Pendidikan Agama Islam dalam menghadapi pengaruh penggunaan media sosial terhadap kenakalan peserta didik di SMAN 1 Pancung Soal. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 31508–31517.
Pohan, Z. A., Siregar, F. Z., & Sembiring, N. S. K. B. (2022). Strategi masyarakat menghadapi perilaku buruk remaja. Khazanah: Journal of Islamic Studies, 1(1), 1–15.
Putri, S. D., & Suwatno, S. (2020). Pengaruh kompetensi pedagogik dan kompetensi sosial terhadap prestasi belajar siswa. Jurnal Pendidikan Manajemen Perkantoran, 2(2), 8. https://doi.org/10.17509/jpm.v2i2.8101
Siregar, S. (2022). Upaya guru Pendidikan Agama Islam dalam mengatasi kenakalan siswa di SMA Negeri 1 Sosa Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas [Skripsi]. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan.
Syafiaturohim, A., & Makhrus, M. (2023). Upaya guru Pendidikan Agama Islam dalam menanggulangi kenakalan siswa di madrasah. Jurnal Pendidikan Dan Media Pembelajaran, 1(1), 23–34. https://doi.org/10.61813/jpmp.v0i0.57
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. (2005). Sekretariat Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2012). PT. Refika Aditama.


























