Fenomena Pantangan Menikah di Bulan Suro Prespektif Hukum Islam (Studi di Desa Sukomarto, Jumo, Temanggung)
DOI:
https://doi.org/10.59944/amorti.v1i2.18Keywords:
Adat Jawa, Pernikahan Bulan Suro, Hukum IslamAbstract
Membahas tentang adat Jawa tidak asing lagi bahwa adat Jawa memiliki kebiasaan yaitu keyakinan menentukan waktu dalam melaksanakan suatu hajat, misalkan hajatan perkawinan. Dalam adat Jawa ada satu bulan yang biasanya tidak digunkan dalam melakukan perkawinan yaitu bulan Suro (Muharram). Adat ini juga berlaku di desa Sukomarto, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, meskipun mayoritas masyarakatnya memeluk Agama Islam akan tetapi masyarakat masih mempertahankan adat turun temurun tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui presepsi masyarakat Desa Sukomarto terhadap pantangan menikah di bulan Suro (Muharram) dan pandangan hukum Islamnya. Jenis penelitian ini yaitu penelitian field research (lapangan), sifatnya penelitian ini yaitu kualitatif, penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif analisis sedangkan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat menghormati bulan Suro (Muharram), hal ini dikarenakan secara filosofis bulan tersebut terdapat peristiwa-peristiwa atau sejarah tentang pembantaian keluarga Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan rasa kagum dan haru yang menjadikan bulan tersebut menjadi bulan yang sangat dimuliakan, selain itu masyarakat memiliki keyakinan jika meggelar hajatan pada bulan tersebut takut terjadi seuatu yang tidak baik. Selain perkawinan kegiatan yang tidak dilakukan pada bulan Suro (Muharram) ialah khitan, bangun rumah, pindah tempat tinggal (boyongan), tujuh bulanan (tingkeban). Dalam agama Islam melakukan pernikahan atau hajatan lainnya pada bulan Suro (Muharram) tidak dilarang karena dalam Islam tidak ada hari dan bulan yang tidak baik, bahkan bulan Suro (Muharram) termasuk bulan yang sangat mulia, yang menjadikan haram ialah ketika melaksanakan hajatan pada bulan Suro (Muharram) dan beranggapan akan terjadi cobaan atau peristiwa yang tidak baik, karena hal tersebut telah mendahului kehendak Allah SWT dan termasuk perbuatan syirik.
References
Agus Hermanto. (2016). LARANGAN PERKAWINAN: Dari Fikih, Hukum Islam, hingga Penerapannya dalam Legislasi Perkawinan Indonesia. Lintang Rasi Aksara Books.
Aisyah, S. (2020). Makna Dan Fungsi Pamali Masyarakat Sukupaser Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser (the Meaning and Function of Practical Community Interest Paser District Long Acts Paser). Jurnal Bahasa, Sastra Dan Pembelajarannya, 10(2), 139. https://doi.org/10.20527/jbsp.v10i2.9372
Aryanti, R. (2020). Tradisi Satu Suro Di Tanah Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam. AL IMAN: Jurnal Keislaman Dan Kemasyarakatan, 4(2), 342–361.
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. UMMPress.
Dr. Musthafa Murad ; Dudi Rosyadi, L. H. E. O. B. A. I. H. S. M. A. R. (2021). Tahapan Proses Pernikahan; Rumah keluarga dan Akad Nikah. Hikam Pustaka.
Jarbi, M. (2019). Pernikahan Menurut hukum Islam. Pendais, I, 56–68.
Manshur, A., Press, U. B., & Media, U. B. (2017). Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam. Universitas Brawijaya Press.
Nurani, S. M., Winanengsih, A., & Ida Farida. (2021). Larangan Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Relevansinya Dengan Al-Qur’an. Jurnal Hukum …, 2(2), 45–59.
Oktarina, L. P., & Wijaya, M. (2015). 227605-Pemaknaan-Perkawinan-Studi-Kasus-Pada-Pe-Ce6Bc1Ef.
Pulungan, K. S. (2022). PENENTUAN HARI NIKAH DALAM TRADISI SUKU JAWA KECAMATAN KUNTO DARUSSALAM MENURUT HUKUM ISLAM. Hukum Islam, 5(1), 30.
Purnomo, E. (2022). Amorti : Jurnal Studi Islam Interdisipliner Kronik Moderasi Beragama Pesantren dan Etnis Tionghoa di Lasem. 1(1), 20–31.
Rofiq, A. (2013). Hukum perdata Islam di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
SABIQ, S., & Penerbit, R. (2017). FIQIH SUNNAH 3. Republika Penerbit.
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412–434.
Sarmidi, G. (2015). Keberadaan Wacana Pantang Larang Berlaras Gender Sebagai Tradisi Lisan, Fenomena Bahasa, Dan Sastra Lisan Di Indonesia. Jurnal Inspirasi Pendidikan, 5(1), 553. https://doi.org/10.21067/jip.v5i1.685
Sholikhin, M. (2010). Misteri bulan Suro: perspektif Islam Jawa. Narasi.
Shomad, A. (2017). Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia. Kencana.
Siburian, A. L. M., & Malau, W. (2018). Tradisi Ritual Bulan Suro pada Masyarakat Jawa di Desa Sambirejo Timur Percut Sei Tuan. Gondang: Jurnal Seni Dan Budaya, 2(1), 28–35. https://doi.org/10.24114/gondang.v2i1.9764
Suryantoro, D. D., & Rofiq, A. (2021). Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam. Ahsana Media, 7(02), 38–45. https://doi.org/10.31102/ahsanamedia.7.02.2021.38-45
Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.
Tihami, H. M. A., & Sahrani, S. (2010). Fikih munakahat: kajian fikih nikah lengkap. Rajawali Pers.
Umah, habibah nurul. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 107–125.
Wahyu Wibisana. (2016). Pernikahan dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam - Ta’lim, 14(2), 185–193.
Widiyanto, H. (2020). Konsep Pernikahan Dalam Islam (Studi Fenomenologis Penundaan Pernikahan di Masa Pandemi). Jurnal Islam Nusantara, 04(01), 103–110. https://doi.org/10.33852/jurnalin.v4i1.213
Wonoboyo, K. (2022). Amorti : Jurnal Studi Islam Interdisipliner Motif Pernikahan Siri pada Masa Pandemi Tahun 2021 ( Studi Kasus. 1(1), 11–19.
Yahya, M. D., Zazimatul, A., & Soliqah, I. (2022). Amorti : Jurnal Studi Islam Interdisipliner Akulturasi Budaya pada Tradisi Wetonan dalam Perspektif Islam. 1(1), 55–67.
Yuswirman. (2011). Hukum keluarga: karakteristik dan prospek doktrin Islam dan adat dalam masyarakat matrilineal Minangkabau. Rajawali Pers.