Masa Depan Lembaga Pemberantasan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.59944/amorti.v5i4.1682Keywords:
Kata Kunci, Pencegahan Korupsi, Penegakan Hukum, Partisipasi MasyarakatAbstract
Persoalan korupsi yang sekarang telah menjadi gurita dalam sistem pemerintahan di Indonesia merupakan gambaran dari boboroknya tata pemerintahan di negara ini. Fenomena ini telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan serta buruknya pelayanan publik. Akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan. Dibeberapa daerah banjir, longsor, infrastruktur hancur, tranportasi terganggu distribusi barang terhambat merupakan efek dari perbuatan korupsi, yang mau tidak mau dirasakan oleh masyarakat yang tidak berdosa. Perubahan kekuasan dari sentralisasi ke otonomi daerah justru menimbulkan persoalan baru, dimana korupsi berpindah dari pusat ke daerah. Dengan berbagai modus operandi, korupsi yang dikemas sedemikian rapi terkadang atas nama kebijakan telah melahirkan persoalan baru di beberapa daerah. Lembaga pemberantasan korupsi yang ada tidak mampu meminimalisir perbuatan korupsi, korupsi justru semakin kuat. Dengan mengunakan metode penlitian hukum normatif dengan rumusan masalah, bagaimana dan seperti apa pemberantasan korupsi era reformasi ini?, dan pemberantasan korupsi seperti apa yang semestinya dilakukan untuk mencegah perbuatan korupsi dimasa yang akan datang?. Penelitian ini menemukan bahwa dimasa yang akan datang perlu ada 1 lembaga pemberantasan korupsi yang diberi kewenangan yang luas melakukan pemberantasan korupsi secara terstruktur, sistimatis dan masif



























