Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Peran Sistem Peradilan Dalam Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Terdakwa Dalam Proses Persidangan Pidana

Authors

  • La Idul Universitas Langlang Buana
  • Mochamad Maulana Yusup Universitas Langlang Buana
  • Andhika Nugraha Bhakti Agung Universitas Langlang Buana
  • Dani Durahman Universitas Langlang Buana

DOI:

https://doi.org/10.59944/amorti.v5i4.1554

Keywords:

Hak Asasi Manusia; Peradilan Pidana; Terdakwa

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa merupakan indikator penting bagi tegaknya supremasi hukum dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif mengenai perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa serta menilai efektivitas peran sistem peradilan pidana dalam menjamin perlindungan tersebut selama proses persidangan berlangsung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier tanpa pengumpulan data lapangan secara langsung. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah merumuskan jaminan normatif yang komprehensif, meliputi asas praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan larangan penyiksaan terhadap tersangka maupun terdakwa. Meskipun demikian, efektivitas implementasinya masih dihadapkan pada berbagai hambatan, seperti keterbatasan akses bantuan hukum, penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, serta dominasi paradigma positivistik dalam pengambilan putusan hakim. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem bantuan hukum, pengawasan independen terhadap aparat penegak hukum, dan transformasi paradigma peradilan menuju keadilan substantif agar perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa dapat terwujud secara nyata, tidak sekadar tertuang dalam rumusan normatif semata.

References

Butar-butar, B. N., & Esther, J. (2026). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Proses Peradilan Pidana Melalui Peran Advokat. Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Sosial, 4(4), 609–620. https://www.putrapublisher.org/ojs/index.php/jipsi/article/view/1107

Dewanti, P. A., Kanaya, R., Faradila, K., & Rachman, H. (2025). Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Aparat Penegak Hukum. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 5(05), 113–124.

Fadlan, & Apridony. (2024). Normative Examination of the Considerations of Pre-Trial Judge on Distortion of the Value of the Instruments of Evidence. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 10(3), 551–563. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/4478240

Firman, A., Sinaga, R. S., & Br, R. B. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 227–236. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.746

Halawa, N., Gultom, A., & Marbun, A. H. J. (2024). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Retentum, 6(1), 127–136. http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i1.4242

Institute for Criminal Justice Reform. (2023). Laporan Tahunan Institute for Criminal Justice Reform. Jakarta: ICJR. https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2024/04/Laporan-Tahunan-Laptah-2023.pdf

Noor, M. S., Munawar, A., & Rahmathoni, L. Y. (2024). Paradigma Baru Hukum Acara Pidana: Rekonstruksi Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Proses Peradilan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.821

Putra, B. A., Habibie, B. Y., Ramadhan, M. A., Putra, M. L. A., & Khusna, N. (2026). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Perspektif Konsep Dan Teknik Analisis Dalam Kajian Yuridis. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 10(4), 97–112. https://sejurnal.com/pub/index.php/jkim/article/view/915

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1). https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606

Siftiani, S. T. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Terdakwa Perempuan Hamil Yang Menjalani Proses Hukum: Integrasi Sistem Peradilan Pidana Dan Hak Asasi Manusia. Dinamika, 31(1), 11369–11387. http://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/26672

Sitorus, B. M., Hafrida, & Siregar, E. (2026). Perlindungan Hak Asasi Terdakwa Tindak Pidana Lalu Lintas Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Sulthaniyah, 15(1), 47–56. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v15i1.4526

Triana, I. D. S., Irza, M. Y., & Awaludin, A. (2025). Reformasi KUHAP Dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana Yang Berkeadilan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3, 8293–8304. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2527

Undang-Undang Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025

Undang-Undang Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999

Widjaja, G. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus: Putusan PN Makassar Nomor. 1/Pid. Sus-AM/2022/PN. Mks). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 926–938. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/120

Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390

Wulandari, A., & Setyawan, E. (2025). Peranan Advokat Dalam Menjamin Keadilan Bagi Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana. PEPAKEM: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 3(1), 54–73. https://doi.org/10.24235/pepakem.v3i1.598

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Idul , L. ., Yusup , M. M. ., Agung , A. N. B. ., & Durahman , D. . (2026). Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Peran Sistem Peradilan Dalam Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Terdakwa Dalam Proses Persidangan Pidana. Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner, 5(4), 1755–1761. https://doi.org/10.59944/amorti.v5i4.1554