Tinjauan Yuridis Normatif Terhadap Peran Sistem Peradilan Dalam Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Terdakwa Dalam Proses Persidangan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59944/amorti.v5i4.1554Keywords:
Hak Asasi Manusia; Peradilan Pidana; TerdakwaAbstract
Perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa merupakan indikator penting bagi tegaknya supremasi hukum dalam sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan normatif mengenai perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa serta menilai efektivitas peran sistem peradilan pidana dalam menjamin perlindungan tersebut selama proses persidangan berlangsung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier tanpa pengumpulan data lapangan secara langsung. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah merumuskan jaminan normatif yang komprehensif, meliputi asas praduga tak bersalah, hak atas bantuan hukum, dan larangan penyiksaan terhadap tersangka maupun terdakwa. Meskipun demikian, efektivitas implementasinya masih dihadapkan pada berbagai hambatan, seperti keterbatasan akses bantuan hukum, penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, serta dominasi paradigma positivistik dalam pengambilan putusan hakim. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem bantuan hukum, pengawasan independen terhadap aparat penegak hukum, dan transformasi paradigma peradilan menuju keadilan substantif agar perlindungan hak asasi manusia bagi terdakwa dapat terwujud secara nyata, tidak sekadar tertuang dalam rumusan normatif semata.
References
Butar-butar, B. N., & Esther, J. (2026). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Proses Peradilan Pidana Melalui Peran Advokat. Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Sosial, 4(4), 609–620. https://www.putrapublisher.org/ojs/index.php/jipsi/article/view/1107
Dewanti, P. A., Kanaya, R., Faradila, K., & Rachman, H. (2025). Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Oleh Aparat Penegak Hukum. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 5(05), 113–124.
Fadlan, & Apridony. (2024). Normative Examination of the Considerations of Pre-Trial Judge on Distortion of the Value of the Instruments of Evidence. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 10(3), 551–563. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/4478240
Firman, A., Sinaga, R. S., & Br, R. B. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 227–236. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.746
Halawa, N., Gultom, A., & Marbun, A. H. J. (2024). Peran Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Retentum, 6(1), 127–136. http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i1.4242
Institute for Criminal Justice Reform. (2023). Laporan Tahunan Institute for Criminal Justice Reform. Jakarta: ICJR. https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2024/04/Laporan-Tahunan-Laptah-2023.pdf
Noor, M. S., Munawar, A., & Rahmathoni, L. Y. (2024). Paradigma Baru Hukum Acara Pidana: Rekonstruksi Perlindungan Hak Asasi Tersangka Dalam Proses Peradilan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.821
Putra, B. A., Habibie, B. Y., Ramadhan, M. A., Putra, M. L. A., & Khusna, N. (2026). Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Perspektif Konsep Dan Teknik Analisis Dalam Kajian Yuridis. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 10(4), 97–112. https://sejurnal.com/pub/index.php/jkim/article/view/915
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode Dalam Penelitian Hukum Normatif Dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1). https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Siftiani, S. T. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Terdakwa Perempuan Hamil Yang Menjalani Proses Hukum: Integrasi Sistem Peradilan Pidana Dan Hak Asasi Manusia. Dinamika, 31(1), 11369–11387. http://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/26672
Sitorus, B. M., Hafrida, & Siregar, E. (2026). Perlindungan Hak Asasi Terdakwa Tindak Pidana Lalu Lintas Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Sulthaniyah, 15(1), 47–56. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v15i1.4526
Triana, I. D. S., Irza, M. Y., & Awaludin, A. (2025). Reformasi KUHAP Dalam Membangun Sistem Peradilan Pidana Yang Berkeadilan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3, 8293–8304. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2527
Undang-Undang Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302/uu-no-20-tahun-2025
Undang-Undang Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999
Widjaja, G. (2024). Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Kasus: Putusan PN Makassar Nomor. 1/Pid. Sus-AM/2022/PN. Mks). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 926–938. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/120
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Wulandari, A., & Setyawan, E. (2025). Peranan Advokat Dalam Menjamin Keadilan Bagi Tersangka Dalam Proses Peradilan Pidana. PEPAKEM: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 3(1), 54–73. https://doi.org/10.24235/pepakem.v3i1.598



























