Pemberdayaan Perempuan melalui Kegiatan Simpan Pinjam Koperasi Wanita: Perspektif Maqasid Syariah
Islamic Economics
DOI:
https://doi.org/10.59944/amorti.v5i3.1420Keywords:
Pemberdayaan Perempuan, Koperasi Wanita, Simpan Pinjam, Kesejahteraan Ekonomi, Maqasid SyariahAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memeriksa upaya pemberdayaan perempuan melalui kegiatan simpan pinjam di Koperasi Wanita Anggrek Desa Watangpanjang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga dari sudut pandang Maqasid Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan fenomenologi. Koperasi yang memanfaatkan pinjaman sebagai modal usaha terdiri dari informan. Data yang dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman melalui penarikan kesimpulan, penyajian, dan reduksi data. Untuk memastikan keabsahan data, triangulasi teknik dan sumber dilakukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan lebih menyadari pentingnya memberdayakan diri mereka sendiri dan membantu perekonomian keluarga mereka. Kebutuhan akan modal usaha, kemudahan mendapatkan pinjaman, dan keinginan untuk meningkatkan kemakmuran keluarga mendorong anggota untuk bergabung dalam koperasi. Memulai dan mengembangkan bisnis dengan akses permodalan meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi perempuan, dan membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Dalam perspektif Maqasid Syariah, pemberdayaan ini paling mencerminkan Hifz al-Mal melalui pengembangan usaha dan hubungannya dengan Hifz al-Nafs dan Hifz al-Nasl melalui memenuhi kebutuhan keluarga dan anak. Namun, Hifz al-Din belum sepenuhnya terpenuhi karena koperasi masih menerapkan bunga, dan Hifz al-‘Aql belum optimal karena kurangnya pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota
References
BPS. (2024). Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Menurut Jenis Kelamin - Tabel Statistik. https://surakartakota.bps.go.id/id/statistics-table/2/Njg1IzI=/tingkat-partisipasi-angkatan-kerja--tpak--menurut-jenis-kelamin.html
BPS Jawa Timur. (2025). Persentase Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota di Jawa Timur - Tabel Statistik. https://jatim.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDk3IzI=/persentase-penduduk-miskin-menurut-kabupaten-kota-di-jawa-timur.html
Fauzia, I. Y., & Riyadi, A. K. (2014). Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syariah. Kencana.
Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., Honesti, L., Wahyudi, Setiawati, Y., Sukarman, Sari, A. P., Aulia, N. H., Prasetyo, D., Sari, I. N., Yulianti, Lutfi, M., & Maharani, A. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Global Eksekutif Teknologi.
Harun, M. S., Marjohan, A., & Syarif, Z. (2025). Prinsip Ḥifẓ al-Nasl dan Ḥifẓ al-’Irḍ dalam Pembentukan Keluarga Sejahtera. Jurnal Syariah, 33(3). 10.22452/syariah.vol33no3.2
Jauhar, A. A.-M. H. (2023). Maqashid Syariah, terj. Khikmawat. Amzah.
Kabeer, N. (1999). Resources, Agency, Achievements: Reflections on the Measurement of Women’s Empowerment. Development and Change, 30(3).
Nur, I., Adam, S., & Muttaqien, M. N. (2020). Maqāṣid Al-Sharī‘at: The Main Reference and Ethical-Spiritual Foundation for the Dynamization Process of Islamic Law. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 20(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v20i2.18333
Pinem, M. L., & Bahruddin, S. (2022). Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan: Jejak Pemikiran, Pendekatan, dan Isu Kontemporer. Gajah Mada University Press.
Primanto, A. (2023). Kebijakan Pemerintah Dalam Menanggulangi Kemiskinan di Indonesia. Zahira Media.
Rahmah, S. (2022). Pemberdayaan Perempuan Melalui Koperasi. Harakat An-Nisa: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(2).
Rahmawati, Abdain, & Takdir. (2025). Maqashid Syariah as a Framework for Family Protection (Hifzh al-Nasl wa al-’Irdl) in the Modern Context. Serumpun International Conference Proceedings.
Saragih, J. F., & Adi, I. R. (2020). Pemberdayaan Perempuan Berpendapatan Rendah melalui Strategi Keuangan Inklusif oleh Koperasi Mitra Dhuafa (KOMIDA) Cabang Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 19(2). https://doi.org/10.31105/jpks.v19i2.2002
Setiyowati, R. D., & AlArif, M. N. R. (2019). Consumer Protection and Maqasid Al-Shariah: Study on the Indonesian Islamic Banking Practices. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 19(2). https://doi.org/10.15408/ajis.v19i2.8095
Siahaan, E. I. Y., Manurung, N. A., Panjaitan, J. R. A., Saragih, A. K., & Napitu, R. (2025). Peranan Katering Sitalasari dalam Meningkatkan Perekonomian Keluarga. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1). https://doi.org/10.31004/jptam.v9i1.25033
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif Dan R&D. Alfabet.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Sumiati, R., Koesoemaningih, R., & Sugiyanto, L. (2024). Implementasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Miskin Desa Melalui Kegiatan Simpan Syariah Pinjam di Koperasi Wanita Makmur Sejati. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial, 8(2). https://doi.org/https://doi.org/10.25139/jmnegara.v8i2.8654
Ubaidillah, A., & Khoir, M. (2021). Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Melalui Qardl al-Hasan Pada Koperasi Simpan Pinjam Wanita Maju Jaya Kebalanpelang Babat Lamongan. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(1).
Wati, S., Budiarti, R. T., & Susanto, R. (2023). Efektivitas Pemberian Dana Usaha terhadap Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (Studi Kasus Koperasi Wanita Mayangsari 38b Banjarrejo). Jurnal Ekonomi Syariah Dan Pariwisata Halal, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.70371/jseht.v2i2.91



























