Kompatibilitas BIT Indonesia-UEA Dengan Prinsip Syariah: Perspektif Hukum Perdata Internasional Atas Klausul Kompensasi Dan Arbitrase
DOI:
https://doi.org/10.59944/amorti.v5i3.1406Keywords:
perjanjian investasi bilateral, hukum ekonomi syariah, maqāṣid syariah, riba, IIndonesia-Uni Emirat ArabAbstract
Perjanjian Investasi Bilateral (Bilateral Investment Treaty/BIT) merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur perlindungan investasi asing, namun keberadaannya berpotensi bersinggungan dengan sistem hukum ekonomi syariah di negara-negara mayoritas Muslim, baik pada level hukum internasional publik maupun pada level hukum perdata internasional dalam pelaksanaan putusan arbitrase. Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA), sebagai dua negara dengan sistem ekonomi syariah yang mapan, menandatangani BIT pada 24 Juli 2019 dan memperluas hubungan investasinya melalui Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada tahun 2022. Penelitian ini menganalisis kompatibilitas klausul kompensasi ekspropriasi (Pasal 9-10), mekanisme penyelesaian sengketa (Pasal 17), serta aspek hukum perdata internasional atas pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase investasi di Indonesia dengan prinsip syariah, khususnya larangan riba dan gharar serta kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, menggunakan metode yuridis-normatif dengan desain studi kasus tunggal dan analisis isi kualitatif atas teks resmi perjanjian serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa klausul kompensasi BIT Indonesia-UEA tidak memuat ketentuan bunga sama sekali, sehingga terhindar dari potensi riba nasi'ah, namun frasa "tanpa penundaan yang tidak wajar" tanpa parameter waktu yang jelas berpotensi menimbulkan gharar. Mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang melalui Joint Committee menunjukkan kemiripan struktural dengan sulh dan tahkim, sementara pengakuan putusan arbitrase di Indonesia tetap tunduk pada syarat ketertiban umum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, yang dalam praktiknya ditafsirkan secara sempit sehingga sulit dijadikan dasar penolakan eksekusi atas dasar riba semata. Penelitian ini merekomendasikan perumusan klausul kompensasi berbasis ta‘wīḍ, pemanfaatan eksplisit klausul prudential measures untuk keuangan syariah, penguatan peran Joint Committee, dan pembaruan konsep ketertiban umum dalam hukum arbitrase nasional.
References
Al-Syatibi, I. (t.t.). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Ma'rifah.
American Review of International Arbitration. (2024). India-UAE Bilateral Investment Treaty 2024: Breaking new ground or following old paths? Columbia Law School. https://aria.law.columbia.edu/india-uae-bilateral-investment-treaty-2024-breaking-new-ground-or-following-old-paths/
Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2004). Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta'widh). DSN-MUI.
Financial Islam. (n.d.). Prohibition of riba, maysir and gharar. https://www.financialislam.com/prohibition-of-riba-maysir-and-gharar.html
Gautama, S. (2004). Hukum perdata internasional Indonesia (Buku ke-7, Jilid ke-3, Bagian ke-1). Alumni.
Ibn 'Asyur, M. T. (2006). Maqasid al-Syari'ah al-Islamiyyah (M. El-Tahir El-Mesawi, Terj.). IIIT.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 40.
LegalClarity. (2026). Are bonds haram in Islam? Riba, gharar, and sukuk. https://legalclarity.org/are-bonds-haram-in-islam-riba-gharar-and-sukuk/
Norton Rose Fulbright. (2024). The India/UAE bilateral investment treaty: Novel features in the next generation of BITs. https://www.nortonrosefulbright.com/en/knowledge/publications/90b947cf/the-india-uae-bilateral-investment-treaty
Price, D. (2017). Indonesia's bold strategy on bilateral investment treaties: Seeking an equitable climate for investment? Asian Journal of International Law, 7(1), 124-151. https://doi.org/10.1017/S2044251315000247
Shakar, R. S., Mahmood, M. F., Abdulameer, N. A., Dahash, Z. M., & Azat, I. (2025). Balancing national sovereignty: The impact of bilateral investment treaties on contemporary Islamic economic law. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(1), 31-63. https://doi.org/10.32332/milrev.v4i1.10265
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
UNCTAD Investment Policy Hub. (2019). Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Promotion and Reciprocal Protection of Investments. https://investmentpolicy.unctad.org/international-investment-agreements/treaty-files/8370/download
UNCTAD Investment Policy Hub. (n.d.). Indonesia - United Arab Emirates BIT (2019). https://investmentpolicy.unctad.org/international-investment-agreements/treaties/bits/4982/indonesia---united-arab-emirates-bit-2019-
UNCTAD Investment Policy Hub. (n.d.). Indonesia - United Arab Emirates CEPA (2022). https://investmentpolicy.unctad.org/international-investment-agreements/treaties/treaties-with-investment-provisions/5023/indonesia---united-arab-emirates-cepa-2022-



























