Eksploitasi Seksual Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor 2054 K/Pid.Sus/2024 jo. Nomor 201/Pid.Sus/2023/PT PLK jo. Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN PLK)
DOI:
https://doi.org/10.59944/amorti.v5i3.1294Keywords:
Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi Seksual, Lady Companion, Pertimbangan Hakim, Putusan PengadilanAbstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali terjadi dalam bentuk eksploitasi seksual, termasuk yang berkedok pekerjaan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam. Praktik kerja LC dalam beberapa kasus tidak hanya sebatas menemani tamu, tetapi berkembang menjadi pemaksaan layanan seksual yang menguntungkan pihak pengelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dan pertimbangan hakim serta kesesuaiannya dengan konsep eksploitasi seksual dalam tindak pidana perdagangan orang pada Putusan Nomor 2054 K/Pid.Sus/2024 jo. Nomor 201/Pid.Sus/2023/PT PLK jo. Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN PLK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum dalam putusan a quo telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan perekrutan, penempatan, serta pengendalian perempuan sebagai LC yang diarahkan untuk memberikan layanan seksual telah memenuhi unsur eksploitasi seksual. Pertimbangan hakim didasarkan pada adanya penyalahgunaan posisi rentan, relasi kuasa, serta keuntungan ekonomi yang diperoleh pelaku. Selain itu, putusan hakim telah selaras dengan konsep eksploitasi seksual dalam TPPO karena memenuhi unsur perbuatan, cara, dan tujuan eksploitasi serta menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan penerapan hukum yang tepat dan progresif dalam memandang praktik eksploitasi seksual berkedok pekerjaan di industri hiburan malam.
References
Annas, G. K., & Asyrofisyauqi, A. I. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Seksual pada Tindak Pidana Perdagangan Orang di Yogyakarta. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 4(2), 105–122.
Borman, M. S. (2017). Independensi kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan di Indonesia. In Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan (Vol. 1, Issue 1).
Farhana, & Tarmizi. (2010). Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia. Sinar Grafika.
Fitriani, N. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG YANG DIJADIKAN PEKERJA SEKS KOMERSIAL.
Husni, L. (2006). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Indonesia, P. R. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 16100, 1–345.
Muladi, M. (2002). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Nomor, U.-U. (13 C.E.). tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Nuraeny, H. (2016). Tindak pidana perdagangan orang dalam perspektif hak asasi manusia. Rajawali Pers.
Pajouw, S. G., Wongkar, V., & Muaja, H. S. (2025). EKSPLOITASI SEKSUAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. LEX ADMINISTRATUM, 13(2).
Putusan No. 201-Pid.Sus-2023-PT Plk (Banding) (2023).
Putusan No. 202-Pid.Sus-2023-PN Plk (2023).
Putusan No. 2054 K-Pid.Sus-2024 (Kasasi) (2024).
Sabela, J., Hendarso, Y., & Soraida, S. (2021). Fenomena Eksploitasi Ladies Companion (LC) di The Venus Kota Palembang. Jurnal Media Sosiologi Bidang Ilmu Sosial, 24(1), 93–101.
Sandra, G., & Soekorini, N. (2023). Analysis of Legal Protection of Sexual Violence Against Domestic Workers Analisis Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Rumah Tangga. In Jurnal Hukum Sehasen (Vol. 9, Issue 2).
Soepomo, I. (1995). Pengantar hukum perburuhan. (No Title).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (2007).
UU RI. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1(69), 1–84.


























