Penyelesaian Sengketa Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam

Authors

  • Dewangga Yudisthira Universitas Hang Tuah, Indonesia
  • Andika Wisudiawan Universitas Hang Tuah, Indonesia
  • Meifianto Agus Kusuma Universitas Hang Tuah, Indonesia
  • Mokhamad Khoirul Huda Universitas Hang Tuah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59944/amorti.v5i3.1259

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan; Sengketa Asuransi; Perlindungan Hukum; Ekonomi Islam

Abstract

Sengketa asuransi sering kali bersumber pada asimetri informasi dan ketidaksetaraan posisi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam industri asuransi syariah maupun konvensional, penyelesaian sengketa harus menjamin tegaknya keadilan dan terhindar dari praktik kezaliman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki mandat untuk menyeimbangkan kepentingan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kewenangan OJK dalam penyelesaian sengketa asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 melalui tinjauan Hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis norma hukum positif secara komparatif dengan prinsip Fikih Muamalah, khususnya konsep Sulh (perdamaian/mediasi) dan Tahkim (arbitrase). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan fasilitasi OJK melalui LAPS SJK secara filosofis sejalan dengan prinsip Hukum Ekonomi Islam yang mengutamakan musyawarah, mufakat, dan keadilan korektif demi menghindari sengketa yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi). Namun, pada implementasinya, efektivitas pengawasan dan penyelesaian sengketa masih menghadapi kendala, antara lain perlunya peningkatan kapasitas literasi syariah bagi para mediator dan arbiter, serta belum optimalnya sinkronisasi antara regulasi OJK dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam teknis eksekusi putusan sengketa.                                                                      

References

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Serta Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 /Pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Buku

Ardana, Y., & Syamsiyah, N. (2023). Perekonomian Indonesia. Pekalongan: Nasya Expanding Management.

Butsianto, T. (2025). Manajemen Risiko dan Asuransi: Strategi Perlindungan Keuangan di Era Ketidakpastian. Padang: Takaza Innovatix Labs.

Harahap, N. M. (2025). Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi. Medan: Merdeka Kreasi Group.

Ishaq, H, (2017), Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung :ALFABETA.

Jurdi, F. (2019). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilm Hukum. Jakarta: Kencara Prenada Media Group.

Nawir, Patasik, S. A., Pasinringi, F., Radha, N. M., Kasenda, K. O., Wicaksono, D. A., … Tul-yaqin, A. (2024). Bank dan Lembaga Keuangan. Makassar: Idebuku.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Bandung: Widia Media Utama.

Simanjuntak, M. (2025). Hukum Asuransi dan Reasuransi di Indonesia: Regulasi OJK, Prinsip dan Aplikasi. Indramayu: Adab Indonesia.

Widijantoro, J. (2025). Ombudsman Sektor Swasta: Mewujudkan Akses Keadilan dan Perlindungan Konsumen. Sleman: Deepublish.

Widjaja, J. D., Subagyono, B. S. A., & Indiaty, K. A. L. (2025). Regulasi Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan di Indonesia. Sidoarjo: Zifatama Jawara.

Jurnal

Amini, F. (2024). Perlindungan Hak Nasabah melalui Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum, 3(4).

Aslamiyah, S. B., & Siregar, M. F. (2024). Kedudukan Hukum Pemegang Polis Asuransi dan Tanggung Jawab Moral dan Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Konsumen. Innovatice: Journal of Social Science Research, 4(3).

Berutu, A., Harahap, M. S., Aulia, N., Nasution, P. S. F., & Iskandar, Z. (2024). Putusan Arbitrase: Finalitas, Kekuatan Mengikat, Dan Implikasi Hukum Di Indonesia. Jurnal Cendikia, 1(3).

Farianto, Erikman, Purwanto, H., & Rakhman, S. (2024). Analisis Pengambilan Keputusan Dalam Penyelesaian Klaim Asuransi: Penolakan Klaim Berdasarkan Interpretasi Polis Yang Berbeda. Jurnal Deliberatif, 22(2).

Ismail, A., & Suarti, E. (2021). Analisis Perlindungan Konsumen Pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan di Indonesia. Sol Justicia: Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Hukum, 4(1), 34–39. https://doi.org/10.54816/sj.v4i1.333

Puspita Dewi dkk.(2018). Peran Asuransi Terhadap Resiko Pembiayaan. Lampung. Jurnal Mahkamah, Vol. 3, No. 2.

Rambe, S. H., & Sekarayu, P. (2022). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi. Jurnal USM Law Review, 5(1), 93–109. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4073

Riska & Sulubara, (2024), Tantangan dan Peluang Otoritas Jasa Keuangan dalam Era Digitalisasi Layanan Keuangan. Aceh. Jurnal Riset Manajemen. Vol 2 No 4.

Rumimpunu, R. R. (2025). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Pelaku Usaha di Sektor Perbankan. Lex Privatum, 15(5).

Sunarya dkk. (2025). Kontrak Polis Dan Praktek Asuransi Di Indonesia. Serang. Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol 3 No 2.

Ulinihayati, N., & Husein, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Perasuransian Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 209–221. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.209-221

Utami, I. T., Mawarti, T. U. S., & Haq, F. H. O. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menyelesaikan Masalah Penolakan Klaim Polis Asuransi. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(6).

Waluyo, Radhya, M. K., & Nurifanti, E. D. (2023). Online Dispute Resolution Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Fintech Di Era IndustrI 4.0. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2).

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Yudisthira, D., Andika Wisudiawan, Meifianto Agus Kusuma, & Mokhamad Khoirul Huda. (2026). Penyelesaian Sengketa Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam. Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner, 5(3), 865–874. https://doi.org/10.59944/amorti.v5i3.1259