Konsep Adil Dalam Berpoligami Menurut Kiai Di Temanggung Perspektif Tafsir Al Mishbah
Keywords:
poligami*, keadilan*, kiai Temanggung*, Tafsir Al Mishbah*Abstract
Shofiyati, Najwa, Ariyatun. 2025. Konsep Adil Dalam Berpoligami Menurut Kiai Di Temanggung Perspektif Tafsir Al Mishbah, Skripsi ini ditulis oleh Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah Hukum dan Ekonomi Islam, Intitut Islam Nahdhatul Ulama Temanggung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsep keadilan dalam praktik poligami menurut pandangan para kiai di Temanggung serta bagaimana pemahaman tersebut dibandingkan dengan penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah. Poligami merupakan isu yang kompleks dalam hukum keluarga Islam karena berkaitan langsung dengan keadilan, yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaannya sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 3. Namun, pengertian “adil” seringkali menimbulkan perbedaan interpretasi baik dalam tataran normatif maupun praktik sosial keagamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan enam kiai dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Temanggung. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif, membandingkan pemahaman para kiai dengan Tafsir Al-Mishbah karya Quraish Shihab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas kiai memandang bahwa keadilan dalam poligami tidak sekadar memenuhi kebutuhan lahiriah seperti nafkah dan tempat tinggal, tetapi juga mencakup keadilan batin seperti kasih sayang, perhatian, dan sikap tidak memihak. Para kiai juga menekankan pentingnya kesiapan moral dan spiritual seorang suami sebelum memutuskan untuk berpoligami. Sementara itu, Tafsir Al-Mishbah menegaskan bahwa keadilan dalam poligami bukan hanya aspek hukum formal, tetapi lebih pada kejujuran dan tanggung jawab moral yang mendalam, karena kecenderungan manusia sulit berlaku adil secara mutlak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun terdapat perbedaan penekanan, baik pandangan kiai di Temanggung maupun Tafsir Al-Mishbah sama-sama menegaskan bahwa keadilan adalah syarat mutlak dalam poligami dan tanpa keadilan, poligami menjadi tindakan yang tidak dibenarkan secara moral dan agama.
References
Amr, Malik Bin Anas Bin Malik Bin. (2016). “Terjemah Kitab Al Muwattha’ Imam Malik.” Jakarta: Shahih.
Aziz, Kadafi M.(2019). “Adil Dalam Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Poligami Di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat)” http://repository.radenintan.ac.id/12736/1/COVER-BAB I-II-DAPUS.pdf.
Chairunnisa, Madiha Dzakiyyah, Hilman Purnama, and Ila Juanda.(2019) “Poligami Dalam Perspektif Tafsir Modern Al-Manar.” Istinbath | Jurnal Penelitian Hukum Islam
Fiantika, feni rita, hani subakti, roberta uron hurit, genoveva, marianus, sonya, rabiatun, ahmad syamil, maria angelina, sukarman hadi, nuryati, titik, adek putra.(2022) Metodologi Penelitian Kualitatif. In Metodologi Penelitian Kualitatif. Rake Sarasin, https://scholar.google.com/citations?user=O-B3eJYAAAAJ&hl=en.
Imran, Z. (2017). “Pandangan Quraisy Shihab Tentang Konsep Adil Dalam Praktik Poligami.” SABILARRASYAD: Jurnal Pendidikan dan. http://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/sabilarrasyad/article/view/123.
J, Siti Roiffatul.(2018) “Konsep Adil Poligami Dalam Satu Atap Menurut Pandangan Kh. M. Thoifur Al-Bustomi Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Kalimalang-Puger”.
Jendri, Jendri.(2020) “Aplikasi Teori Batas Terhadap Poligami (Studi Hermeneutika Muhammad Syahrur).” Nun: Jurnal Studi Alquran dan Tafsir di Nusantara,.
Kuswandi, Iwan, Mudiuddin Mudiuddin, and Achmad As’ad Abd Aziz.(2022) “Determinisme Kiai Pancasilais Dalam Perspektif Teori Kognitif Sosial Albert Bandura.” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan,.
Los, Unidad Metodología D E Conocimiento D E. M. Kadafi Azis, Adil Dalam Poligami Dalam Perspektif Hukumislam, n.d.
Muhammad, Nashih, and Eko Sariyekti. (2024)“Konsep Taukil Wali Nikah Dalam Kitab Fiqih Ala Mazahibil Arba’ah Karya Syeikh Abdurrahman Al-Jazairi.” El-Qenon: Journal of Islamic Law ,.
Muhammad, Nashih, Eko Sariyekti, and Sumarjoko Sumarjoko.(2022) “Reaktualisasi Nasakh Perspektif Sosiologis.” Syariati: Jurnal Studi Al-quran dan Hukum,.
Nawir HK. (2016)“Keadilan Dalam Poligami Menurut Al-Qur’an”. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/1616/%0Ahttp://repositori.uin-alauddin.ac.id/1616/1/NAWIR HK.pdf.
Rahmat Syukri, Messy Precia, Laily Rahma Wati, and Jendri Jendri.(2024) “Poligami Dalam Al Quran Perspektif Penafsiran.” Reflection : Islamic Education Journal,.
Sarkanto, (2024) “Dispensasi Umur Pernikahan: Analisis Istihlah”,.
Shofi, Ibnu, and Talkah Talkah.(2021) “Analisis Teori Otoritas Max Webber dalam Kepemimpinan Multikultural Kiai Sholeh Bahruddin Ngalah (Studi Kepemimpinan Multikultural Di Pondok Pesantren Ngalah Pasuruan).” Jurnal Kependidikan Islam,.
Supangat, Ajis (2021) “Konsep Adil Dalam Poligami Menurut Hukum Islam,” At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah 8, no. 01 (2021): 1-9.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 El-Qenon: Journal of Islamic Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


