Reinterpretasi Fikih Munakahat tentang Kesetaraan Gender dalam Pembagian Harta Bersama di Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.59944/jipsi.v5i3.1130Keywords:
Fikih Munakahat; Kesetaraan Gender; Harta Bersama; Maqashid Syariah; Reinterpretasi Hukum Keluarga IslamAbstract
Pembagian harta bersama akibat perceraian atau kematian salah satu pihak masih banyak diselesaikan secara kaku melalui Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menetapkan pembagian seragam satu berbanding satu (1:1) tanpa mempertimbangkan variasi kontribusi riil suami dan istri selama perkawinan. Ketentuan tersebut merupakan produk ijtihad ulama klasik yang dibangun di atas konstruksi fikih munakahat yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah tunggal (breadwinner) dan istri sebagai pengelola domestik, sebuah konstruksi yang semakin tidak relevan dengan realitas keluarga modern yang ditandai oleh menguatnya peran ekonomi perempuan, kepemilikan aset digital, dan skema tabungan pensiun bersama. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis konstruksi fikih munakahat klasik tentang harta bersama, mengidentifikasi bias gender di dalamnya, dan merumuskan tawaran reinterpretasi berbasis maqashid syariah dan prinsip musawah (kesetaraan). Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif, menelaah kitab-kitab fikih munakahat klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan agama, serta praktik reformasi hukum keluarga Islam di Maroko, Tunisia, dan Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin syirkah yang menjadi basis fikih harta bersama sesungguhnya bersifat lebih cair dan berorientasi kontribusi dibandingkan pembagian rigid 50:50 yang berlaku dalam praktik. Sebagai novelty, penelitian ini menawarkan Model Kontribusi Multidimensional (MKM), yakni kerangka penilaian kontribusi suami dan istri yang mengintegrasikan empat dimensi—kontribusi finansial, domestik, reproduktif, dan emosional-manajerial keluarga—sebagai basis penentuan proporsi harta bersama yang lebih adil secara substantif, tanpa meninggalkan kepastian hukum. Model ini diajukan sebagai alternatif ijtihad kontemporer yang dapat diadopsi oleh hakim pengadilan agama dan menjadi bahan pertimbangan pembaruan Pasal 97 KHI.
References
Anshori, A. G. (2022). Sources and legal principles of Islamic inheritance dynamics in Indonesia. Journal Equity of Law and Governance, 2(2), 157–165. https://doi.org/10.55637/elg.2.2.5767.157-165
Ats-Tsauri, F. I. (2020). Kesetaraan gender dalam Islam: Reinterpretasi kedudukan perempuan. Progresiva: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 9(2), 106–132. https://doi.org/10.22219/progresiva.v9i2.14874
Djuniarti, E. (2017). Hukum harta bersama ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(4), 445–461. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.445-461
Kholmurod, N. K. (2022). Gender equality: A matter of social justice. Tematics Journal of Law, 6(2), 16–22.
Kurniawan, M. B. (2018). Pembagian harta bersama ditinjau dari besaran kontribusi suami istri dalam perkawinan. Jurnal Yudisial, 11(1), 41–53. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.224
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Perkawinan.
Mas'udi, M. F. (2018). Islam dan hak-hak reproduksi perempuan: Dialog fikih pemberdayaan. Mizan.
Mattalattang, A. N., & Magfirah, S. U. (2021). Hak perempuan untuk memilih pasangan hidup (Studi fiqh al-hadis dan fikih munakahat). Ushuluna: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 7(2), 183–206.
Mulia, S. M. (2014). Kemuliaan perempuan dalam Islam (2nd ed.). Megawati Institute.
Muslimin, J. M., & Fatma, Y. (2020). The actualization of justice in the settlement of joint assets due to divorce: Comparative analysis of decisions of the religious courts. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 12(2), 176–190. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i2.9064
Mustika, D., Elimartati, & Elfia. (2025). Wives with the double burden: Measuring gender justice in the division of joint property of Suku Anak Dalam (SAD) Batin Sembilan viewed from the principle of al-Musāwah. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 407–428.
Nafi, M., & Solehah, C. M. (2020). Penerapan teori keadilan dalam putusan harta bersama (Analisis Perkara Nomor 0346/Pdt.G/2017/PA.Ktb). Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), 26–33. https://doi.org/10.33084/jhm.v7i1.1599
Nashirun, Kurniati, & Marilang. (2022). Konsep keadilan dan kesetaraan gender tentang pembagian harta waris dalam perspektif hukum Islam. Madani Legal Review, 6(1), 65–78.
Nurani, S. M. (2021). Relasi hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum Islam (Studi analitis relevansi hak dan kewajiban suami istri berdasarkan tafsir ahkam dan hadits ahkam). Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), 98–116. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2719
Puspitawati, H. (2010). Persepsi peran gender terhadap pekerjaan domestik dan publik pada mahasiswa IPB. YINYANG: Jurnal Studi Gender dan Anak, 5(1), 17–34.
Ramulyo, M. I. (1996). Hukum perkawinan Islam. Bumi Aksara.
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Rijal, M. S., & Purbasari, I. (2023). Harta bersama dan perjanjian perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 menurut perspektif hukum Islam. Rechtidee, 18(2), 153–164.
Rouf, A., Ch, M., & Mahmudi, Z. (2023). Joint property division in Indonesia: A gender equality viewpoint. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 15(2), 230–250. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v15i2.23050
Rouf, A. (2024). Jurimetrics in the reconstruction of the joint property division model for wage-earner wives in Indonesia. Al-Ahkam, 34(1), 1–32.
Royani, E., Yuzuru, S., Gunarto, & Mashdurohatun, A. (2019). The essence of sharing joint property as a result of divorce. Awang Long Law Review, 1(2), 131–139. https://doi.org/10.56301/awl.v1i2.64
Safi'i, M. (2024). Analisis Putusan Perkara No. 2231/Pdt.G/2021/PA.Plg tentang pembagian harta bersama (Studi komparatif hukum Islam dan hukum positif). At-Ta'aruf: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 36–45. https://doi.org/10.59579/ath.v3i1.7186
Satrio, J. (1991). Hukum harta perkawinan. PT Citra Aditya Bakti.
Shihab, M. Q. (2007). Wawasan Al-Qur'an: Tafsir tematik atas pelbagai persoalan umat. Mizan Pustaka.
Siringoringo, P., Saragi, P., & Januar, I. (2023). Hasil dari harta bawaan, hadiah dan warisan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Honeste Vivere, 33(2), 142–151. https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.251
Suganda, A. (2022). Studi perbandingan harta kekayaan perkawinan dalam perjanjian perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam. Jurnal At-Tadbir: Media Hukum dan Pendidikan, 32(1), 79–92.
Thalib, S. (1986). Hukum keluarga Indonesia. UI Press.
Wijayanti, W. (2013). Kedudukan istri dalam pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian terkait kerahasiaan bank. Jurnal Konstitusi, 10(4), 710–730.

























