Dispensasi Kawin Anak Pasca Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dalam Perspektif Maqashid Syariah terhadap Perlindungan Hak Anak di Indonesia

Authors

  • Wiwit Musaadah Universitas Islam Depok, Indonesia
  • Hidayatullah Universitas Islam Depok, Indonesia
  • Faridawati Universitas Islam Depok, Indonesia
  • Eis Rahmawati Universitas Islam Depok, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59944/jipsi.v5i3.1129

Keywords:

Dispensasi Kawin; Putusan Mahkamah Konstitusi; Maqashid Syariah; Hak Anak; Kepentingan Terbaik Anak

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang mengubah batas usia minimal perkawinan perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diadopsi dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan hak anak perempuan dari perkawinan dini. Namun, kenaikan batas usia tersebut justru diikuti oleh lonjakan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, sehingga dispensasi kawin berfungsi sebagai “pintu darurat” yang berpotensi menggerus tujuan protektif regulasi itu sendiri. Artikel ini menganalisis paradoks tersebut melalui pendekatan maqashid syariah, khususnya kerangka sistem lima pilar (hifz al-din, al-nafs, al-‘aql, al-nasl, al-mal) yang dikembangkan Jasser Auda, untuk menilai sejauh mana praktik dispensasi kawin pascaputusan MK sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung data kuantitatif dari Badan Peradilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik, dan UNICEF Indonesia periode 2019-2025. Hasil penelitian menunjukkan disharmoni struktural antara Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 dan implementasinya di lapangan, karena kehamilan tidak dikehendaki tetap menjadi alasan dominan permohonan. Sebagai kontribusi orisinal, artikel ini menawarkan model Maqashid-Based Best Interest Test (MBIT), sebuah instrumen penilaian berjenjang yang mengintegrasikan uji lima pilar maqashid dan mizan maslahah-mafsadah ke dalam pertimbangan hakim, sebagai pelengkap operasional atas kekosongan metodologis dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019.

 

References

Abdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam. Akademika Pressindo.

Adawiyah. (2022). Analisis batas usia perkawinan pada UU No. 16 Tahun 2019 atas perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (studi terhadap pandangan ilmuan Kota Padang). Hukum Islam, 21(2), 45–62.

Adi Wijaya, Hasibuan, I., & Bella, R. (2022). Efektivitas penegakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terhadap pernikahan anak di bawah umur. Collegium Studiosum Journal, 5(2). https://doi.org/10.56301/csj.v5i2.637

Alghifari, A., Nuzha, & Hidaya Nur, D. U. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dalam menurunkan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Polewali Mandar. Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum, 2(2), 121–140.

Andriati, S. L., Sari, M., & Wulandari, W. (2023). Implementasi perubahan batas usia perkawinan menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Binamulia Hukum, 11(1), 59–68.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. The International Institute of Islamic Thought.

Auda, J. (2021). Maqasid al-Shariah and human development. Journal of Islamic Ethics, 5(1), 1–20.

Fa’atin, S. (2015). Tinjauan terhadap batas minimal usia nikah dalam UU No. 1/1974 dengan multiperspektif. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 6(2), 434–460.

Fasa, M. I. (2016). Reformasi pemahaman teori maqasid syariah (analisis pendekatan sistem Jasser Auda). Hunafa: Jurnal Studia Islamika, 13(2), 218–246. https://doi.org/10.24239/jsi.v13i2.438

Gumanti, R. (2018). Maqasid al-syariah menurut Jasser Auda (pendekatan sistem dalam hukum Islam). Jurnal Al Himayah, 2(1), 97–118.

Herawati, N., Pancasilawati, A., & Rahmi, M. (2023). Perlindungan hak anak akibat kekerasan seksual di pondok pesantren perspektif maqashid syariah (Yasser Auda) dan hukum positif. The Juris, 7(1), 51–58. https://doi.org/10.56301/juris.v7i1.824

Heryanti, R. (2021). Implementasi perubahan kebijakan batas usia perkawinan. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 120–143. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3190

Husien, S. (2024). Legal uncertainty regarding the status of children born out of wedlock in the perspective of hifdzu al-nasl. Jurnal Hukum Unissula, 40(2), 63–74. https://doi.org/10.26532/jh.v40i2.41290

Ilhami, H. (2020). Relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 dalam upaya mencegah perkawinan usia anak. Jurnal Konstitusi, 17(2), 284–306. https://doi.org/10.31078/jk1723

Karim, F. (2023). Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia kawin: Antara harapan dan kenyataan. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(6), 13–17. https://doi.org/10.59435/gjmi.v1i6.142

Mahkamah Agung RI, AIPJ2, & IJRS. (2020). Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin: Buku saku (Vol. 2). Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mutoib. (2024). Rekonstruksi regulasi batas minimal usia perkawinan dalam peraturan perundang-undangan berbasis nilai keadilan [Tesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang].

Nur, S., Mudar, A. N., Hamdiyah, H., Munawar, S., & Priyanto, P. (2025). Harmonisasi hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia: Kajian terhadap usia minimal perkawinan. Jurnal Al-Mizan, 12(1), 33–51.

Nurhadi, H. (2022). Pertimbangan hakim terhadap permohonan dispensasi kawin berdasarkan Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin (studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 98/Pdt/2022/PA.Smg). Jurnal Hukum, Politik dan Kekuasaan, 2(2), 209–223. https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i2.5611

Rahayu, D. P., Rosmidah, & Pahlefi. (2026). Penerapan Perma No. 5 Tahun 2019 mengenai pedoman pemberian dispensasi perkawinan: Studi Putusan Nomor 165/Pdt.P/2021/PA.Mto Pengadilan Agama Muara Tebo. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 1679–1691. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5501

Rahmi, N. (2023). Sejarah dan perkembangan maqashid syariah serta karya ulama tentangnya sebelum Imam Syatibi. Jurnal Al-Ahkam, 14(1), 54–69. https://doi.org/10.15548/alahkam.v14i1.6143

Ramulyo, M. I. (1999). Hukum perkawinan Islam. Bumi Aksara.

Sholehah, W., & Ubaidillah, L. (2024). Analisis yuridis terkait alasan mendesak dalam pengajuan dispensasi kawin dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(1), 1–12.

Summa, M. A. (2005). Hukum keluarga Islam di dunia Islam. Raja Grafindo Persada.

Tasya, A. F., & Winanti, A. (2021). Dispensasi perkawinan anak setelah adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019. Wajah Hukum, 5(1), 241–250. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.333

Tjahyani, M. (2021). Batas minimal usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan baru. Begawan Abioso, 12(2), 121–135. https://doi.org/10.37893/abioso.v12i2.18

Tulab, T., Ardi, M. N., & Haidar, A. (2022). Efektivitas aturan batas minimal usia perkawinan dalam meminimalisir permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Istinbath: Jurnal Hukum, 21(1), 55–74.

UNICEF Indonesia, Badan Pusat Statistik, & PUSKAPA Universitas Indonesia. (2023). Pencegahan perkawinan anak: Percepatan yang tidak bisa ditunda. UNICEF Indonesia.

Wiwin, W. (2023). Analisis mashlahah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Jurnal Litigasi Amsir, 10(2), 88–101.

Yunus, N. R. (2022). Pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah Jasser Auda dalam perlindungan hak anak. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(1), 33–48.

Zaenudin. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam meminimalisir problematika perkawinan. Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam, 4(1), 99–115. https://doi.org/10.29313/tahkim.v4i1.7538

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Downloads

Published

2026-07-07