Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam dalam Menjawab Tantangan Perkawinan Digital pada Praktik Nikah Online Pasca Pandemi

Authors

  • Wiwit Musaadah Universitas Islam Depok, Jawa Barat, Indonesia
  • Afrian Sukmariyadi Universitas Islam Depok, Jawa Barat, Indonesia
  • Ade Isnan Sulistiawan Universitas Islam Depok, Jawa Barat, Indonesia
  • Abdul Aziz Universitas Islam Depok, Jawa Barat, Indonesia
  • Seki Daryanto Universitas Islam Depok, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59944/jipsi.v5i3.1127

Keywords:

Nikah Online; Hukum Keluarga Islam; Maqashid Syariah; Rekonstruksi Hukum; Pasca Pandemi

Abstract

Pandemi COVID-19 mempercepat normalisasi praktik akad nikah online yang sebelumnya dianggap marjinal dalam fikih munakahat klasik. Meski situasi darurat kesehatan telah berakhir, praktik nikah daring tetap berlangsung karena faktor mobilitas, migrasi tenaga kerja, dan efisiensi biaya, sementara kerangka hukum keluarga Islam di Indonesia belum memberikan kepastian yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akad nikah online pasca pandemi dan merumuskan rekonstruksi hukum keluarga Islam yang responsif terhadap fenomena tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan mazhab, melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdebatan keabsahan nikah online berpusat pada konsep ittihad al-majlis yang dimaknai berbeda oleh mazhab Syafi'iyah dan Hanafiyah, serta bahwa Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI VII/2021 telah membuka ruang keabsahan bersyarat. Analisis maqashid syariah menunjukkan bahwa akad nikah daring berpotensi memenuhi kelima maqashid (hifz al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, al-mal) apabila disertai verifikasi identitas digital yang ketat. Namun demikian, regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 892 Tahun 2019, belum mengatur secara eksplisit akad nikah lintas tempat berbasis audio-visual. Penelitian ini menawarkan novelty berupa model "Akad Nikah Hybrid Bersyarat" yang mengintegrasikan verifikasi biometrik berbasis NIK Dukcapil, protokol autentikasi wali dan saksi digital, serta mekanisme pencatatan elektronik terintegrasi SIMKAH, sebagai kerangka rekonstruksi hukum keluarga Islam yang menjamin kepastian hukum, kemaslahatan, dan perlindungan hak-hak pihak yang rentan, khususnya perempuan.

References

Anam, K. (2019). Studi makna perkawinan dalam perspektif hukum di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59–67. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.214

Atika, N., & Mawaddah, Z. (2024). Akad nikah virtual: Perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. OBHE: Jurnal Pascasarjana IAIN Papua, 1(2). https://doi.org/10.53491/obhe.v1i02.1265

Aziz, M. A., Bahruddin, A. H., Khotimah, H., Wafa, Z., & Hidayati, S. (2018). A study on marriage ceremony through video call software: Modernity and Islamic law perspective. Proceedings of the 1st International Conference on Recent Innovations, 2960–2967.

Emas, M. P. (2020). Problematika akad nikah via daring dan penyelenggaraan walimah selama masa pandemi Covid-19. Balance: Law Review, 1(1), 68–78. https://doi.org/10.47268/ballrev.v1i1.387

Farid, M. (2018). Nikah online dalam perspektif hukum. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 5(2), 174–183. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5437

Firdaus, Desminar, Habibulloh, & Novrianti, P. (2026). Rekonstruksi konsep wali nikah dalam praktik pernikahan online di Kota Padang perspektif Maqāṣid al-syarī'ah. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 15(1). https://doi.org/10.30651/mqsd.v15i1.30229

Ghazaly, A. R. (2010). Fikih munakahat. Prenada Media.

Hastarini, A. (2025). Keabsahan ijab kabul dalam perkawinan secara online (daring) dalam perspektif hukum: Implikasi pandemi Covid-19. Journal Kompilasi Hukum, 10(1), 77–89. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.220

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Keputusan Menteri Agama Nomor 892 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991.

Maghfuroh, W. (2021). Akad nikah online dengan menggunakan via live streaming perspektif hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 3(1), 94–100. https://doi.org/10.33474/jas.v3i1.11034

Majelis Ulama Indonesia. (2021). Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VII Tahun 2021 tentang beberapa masalah keagamaan kontemporer.

Mas Odi. (2025). Rekonstruksi hukum keluarga Islam dalam era digital: Analisis validitas nikah online dan perlindungan hak perempuan. Litaskunu: Jurnal Studi Islam, 1(1), 47–57.

Muhyidin, B. S., Mohiddin, M. N. H., Setyowati, R., Musyafah, A., Sarono, A., & Islamiyati. (2025). Strengthening legal certainty of marriage contract (Ijab Kabul) via telecommunications in the digital era and its alignment with Sustainable Development Goal: Case of Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 20(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v20i1.13645

Musarrofa, I., Muttaqin, H., & Amaliyah, R. (2024). The problems of Islamic family law in the digital era and its relevance to renewal of the Compilation of Islamic Law. Jurnal Hukum Islam, 22(1), 89–124. https://doi.org/10.28918/jhi_v22i1_4

Nasution, M. S. A., & Nasution, R. H. (2020). Filsafat hukum & maqashid syariah. Prenada Media.

Nisa, S. W. (2022). Akad nikah online perspektif hukum Islam. Hukum Islam, 21(2). https://doi.org/10.24014/jhi.v21i2.11734

Rahmasari, A. P. (2024). Rekonstruksi hukum keluarga Islam dalam perspektif kontemporer. Al-Istinbath: Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam, 1(4), 128–139.

Sirait, N. S. A. K., & Syahputra, A. (2024). Akad nikah online dalam perspektif Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VII Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 657–666. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2043

Siregar, M. A. A. (2022). Analisis hukum Islam tentang keabsahan akad nikah online saat pandemi Covid-19 [Tesis, UIN Raden Intan Lampung].

Soekanto, S. (2017). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Suci, A. D. P., Salsabila, A., Mawaddah, M. S., & Septi, N. (2025). Pandangan fikih kontemporer terhadap akad nikah online di masa pandemi Covid-19. Jurnal Teologi Islam, 1(2), 457–462.

Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Prenada Media.

Tihami, M. A., & Sahrani, S. (2013). Fikih munakahat: Kajian fikih nikah lengkap. Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Wibawa, A. (2024). Perkawinan secara

Downloads

Published

2026-07-16